Minggu, 10 November 2019

SOSIALISASI PERDES NO. 2 TAHUN 2019

MEDANA ~ Lombok utara ( 11/11/2019) 

Sosialisai peraturan desa medana no. 2 tahun 2019,di Aula kantor desa medana tentang perlindungan pekerja migran Indonesia luar negri dan anggota keluarga nya asal desa medana. 

Di buka langsung oleh zahratul direktur panca karsa NTB, beliu menyampaikan bahwa, perdes yang sudah di sahkan pada tanggal 21 agustus thn 2019 yang lalu tentu nya harus di plikasikan kedapa masyrakat luas masyrakat desa medana, karena ini lah ajuan pemerintah desa. 

hadir pula kepala desa  medana H. Umar khalid. 


H. Umar pun menyampaikan bahwa
Rang lingkup peraturan desa ini,yakni
1. Pendataan
2. Pelayanan dokumen
3. Pelayanan informasi
4. Pengaduan
5. Pengorganusasian/penjaringan
6. Pendidikan management pendapatan
7. Rehabilitasi korban
8. Kesepakatan antara PL denagan kepala desa
9. Penyelesaian sengketa 
10. Pembiayaan
11. Pembinaan dan pengawasan. 

kepada seluruh perangkat desa khusus nya perangkat kewilayahan untuk mendata warga di wilayah kerja masing-masing baik yang pergi dan khusus pulang Dari luar negri, selamabatnya 15 hari setelah kepulangan nya harus di laporkan kedesa. 

Tuturnya dalam sambutan nya dan selaku pemangku kebijakan di desa medana. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar